Penyuluhan dan Pendampingan Pengelolaan Areal Kebun Kopi di Desa Rarak Ronges, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat
DOI:
10.25047/agrimas.v2i1.24Downloads
Abstract
Kopi adalah komoditas perkebunan di sub tropis dan tropis yang mempunyai nilai ekonomis tinggi. Desa Rarak Ronges, Kabupaten Sumbawa Barat terkenal sebagai penghasil kopi rarak dengan kualitas, aroma, dan citarasa khas. Perawatan kopi terutama dalam melakukan pengelolaan areal kebun (mengelola rumah pembenihan di areal kebun dan pengendalian gulma) belum dilakukan secara maksimal oleh kelompok petani kopi Rarak Ronges (KPKR). Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan penyuluhan dan pendampingan tentang pengelolaan areal kebun kopi. Metode yang dilakukan adalah ceramah, diskusi, dan praktek. Kegiatan ini menjadikan kelompok petani kopi Rarak Ronges (KPKR) mengetahui cara pengelolaan areal kebun kopi dengan baik dan benar dan menjadikan evaluasi apa yang telah dilakukan sebelumnya. Pelaksanaan kegiatan ini mencapai target luaran sebesar 80% sehingga dapat dikatakan bahwa program ini telah berhasil.
Keywords:
pengelolaan areal kebun, pembenihan kopi, pengendalian gulmaReferences
P. Rahardjo, Panduan Budidaya dan Pengolahan Kopi Arabika dan Robusta. Jakarta: Penebar Swadaya, 2012.
Direktorat Jenderal Perkebunan, Kopi. Statistik Perkebunan Indonesia. Jakarta: Departemen Pertanian Republik Indonesia, 2016.
A. Y. Kastanja, “Analisis Komposisi Gulma Pada Lahan Tanaman Sayuran,” Agroforenstri, vol. 10, no. 2, pp. 107–114, 2015, [Online]. Available: https://jurnalee.files.wordpress.com/2016/01/analisis-komposisi-gulma-pada-lahan-tanaman-sayuran.pdf
D. N. Erawati, I. Wardati, U. Fisdiana, and S. Humaida, “IbM Kelompok Tani Kopi Rakyat Desa Sido Mulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jember,” J-Dinamika J. Pengabdi. Masy., vol. 2, no. 1, pp. 44–51, 2017, doi: 10.25047/j-dinamika.v2i1.453.
License
Copyright (c) 2023 Ujang Setyoko, Hatmiyarni Tri Handayani, Sepdian Luri Asmono, Khoirul Azka Azkiya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format for any purpose, even commercially.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.
